Data penerimaan Bansos Tahak 1 PKH dibulan februari 2022 sudah bisa anda dilihat melalui situs resmi Bansos, apakah anda termasuk dari data penerima bantuan sosial tersebut atau tidak. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Bantuan Sosial ini diberikan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak oleh Pandemi sejak 2019 akhir dan mulai disalurkan sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial ( Bansos ) yang khusus diberikan kepada keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Baca Juga : Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Terbaru

Artinya Bantuan Sosial PKH ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun bantuan PKH ini akan diberikan secara bertahap, di tiap tiga bulan kedepan bagi penerima bantuan tersebut

Karena sifat bantuan ini secara bertahap dan merata untuk semua masyarakat Indonesia, jadi proses penyaluran dana bantuan sosial ini akan dikirim atau ditransfer langusng ke masing-masing rekening dan bisa dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Buat anda yang ingin mengecek Status Penerima Bansos bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login cekbansos.kemensos.go.id
  2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP
  3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload‘ untuk mendapatkan kode baru;
  6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.

Setelah itu data hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online Rp. 2,4 Juta

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Baca Juga : Cara Merawat Pasien Penderita Diabetes Melitus

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

  • Tahap I

Januari, Februari, Maret

  • Tahap II

April, Mei, Juni

  • Tahap III

Juli, Agustus, September

  • Tahap IV

Oktober, November, Desember

Sumber : Terima Kasih Tribunnews.com

Share:

Kareem Rijal

Penulis Negeri di Atas Air, mewarnai langit Nusantara. Membasahi dataran Cinta terlarang.