HOT
Portal Raja
No Result
View All Result
Portal Raja
No Result
View All Result
">
Home Topik Terhangat

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online Rp. 2,4 Juta

admin Portal Raja by admin Portal Raja
November 10, 2020
in Topik Terhangat
7 1
0
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online Rp. 2,4 Juta
11
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

Di masa pandemi Corona yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini, pemerintah telah mengucurkan banyak dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut ada yang untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak.

Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan UMKM yang terdampak sebesar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online.

Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM. Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.

Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

“Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” ujarnya saat dihubungi media online, beberapa waktu lalu.

Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan. Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

“Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup,” sebutnya.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

">

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online

Syarat Bantuan UMKN Online

Berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM online Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?

Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

">

Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Yuk buruan daftar UMKM online supaya dapat bantuan dari pemerintah.

">

sumber : finance.detik.com / money.kompas.com

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
">
admin Portal Raja

admin Portal Raja

Trending

Berikut Plus Minus Menggunakan Paket Internet Kuota
Teknologi

Berikut Plus Minus Menggunakan Paket Internet Kuota

2 weeks ago
Nasihat Kuntilanak
Topik Terhangat

Nasihat Kuntilanak

4 weeks ago
Tanya Veronika Asisten Virtual untuk Pelanggan Telkomsel
Teknologi

Tanya Veronika Asisten Virtual Untuk Pelanggan Telkomsel

1 month ago
Subsidi-GTK-Non-PNS
Topik Terhangat

1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi GTK Non PNS Disetujui Kemenkeu

4 months ago
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online Rp. 2,4 Juta
Topik Terhangat

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online Rp. 2,4 Juta

4 months ago
">
">
">
Portal Raja

Media Online Aktual Terkini

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2020 Portal Raja.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Topik Terhangat
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Musik
  • Anime

© 2020 Portal Raja.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In