Portal Raja – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar di Indonesia. Pemilu ini merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan berdemokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya di berbagai tingkat pemerintahan. Pemilu ini juga merupakan ajang untuk menunjukkan partisipasi politik dan hak konstitusional sebagai warga negara.

Namun, untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tidak hanya dibutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional dan independen, tetapi juga pengawas pemilu yang kompeten dan integritas. Pengawas pemilu adalah pihak yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

Salah satu jenis pengawas pemilu yang sangat vital adalah pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Pengawas TPS adalah petugas yang bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS harus netral, objektif, dan tidak berpihak kepada calon, partai, atau kelompok manapun.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, seperti syarat, jadwal, gaji, dan cara daftarnya. Artikel ini akan membahas semua hal tersebut secara lengkap dan detail. Simak terus artikel ini hingga selesai, ya!

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Menjadi pengawas TPS bukanlah hal yang mudah. Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menjadi pengawas TPS, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki loyalitas kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di wilayah TPS yang akan diawasi.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar.
  • Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar.

Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, maka Anda berhak untuk mendaftar sebagai pengawas TPS. Namun, jika Anda tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka Anda tidak dapat mendaftar sebagai pengawas TPS.

Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa kembali syarat-syarat tersebut sebelum mendaftar, ya!

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengetahui jadwal pendaftaran pengawas TPS. Jadwal pendaftaran pengawas TPS telah ditetapkan oleh Bawaslu melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Berikut adalah jadwal pendaftaran pengawas TPS yang harus Anda perhatikan:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan pendaftaran (jika ada): 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (jika ada): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (jika ada): 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan atau masukan masyarakat terhadap hasil seleksi administrasi: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 12-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024

Jadwal pendaftaran pengawas TPS di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bawaslu. Oleh karena itu, Anda harus selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari Bawaslu melalui situs resmi, media sosial, atau saluran komunikasi lainnya. Jangan sampai Anda ketinggalan informasi penting yang berkaitan dengan pendaftaran pengawas TPS, ya!

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Jika Anda sudah mengetahui syarat dan jadwal pendaftaran pengawas TPS, maka Anda dapat segera mendaftarkan diri Anda sebagai calon pengawas TPS. Cara daftar pengawas TPS cukup mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi Bawaslu di https://www.bawaslu.go.id/ atau situs resmi Panwaslu Kecamatan di wilayah Anda.
  • Cari informasi tentang pendaftaran pengawas TPS dan klik tautan yang tersedia.
  • Isi formulir pendaftaran online dengan data diri Anda yang lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti foto, KTP, ijazah, surat pernyataan, dan lain-lain.
  • Klik submit atau kirim untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda.
  • Tunggu konfirmasi dari Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan melalui email atau SMS.
  • Ikuti tahap-tahap seleksi selanjutnya, seperti penelitian berkas, wawancara, dan pelantikan.

Cara daftar pengawas TPS ini harus Anda lakukan dengan cermat dan teliti. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid dan sesuai dengan dokumen persyaratan yang Anda unggah. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pendaftaran Anda sebagai referensi jika terjadi masalah atau kesalahan.

Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda harus bersiap untuk mengikuti tes wawancara yang akan menentukan kelulusan Anda sebagai pengawas TPS.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Salah satu hal yang mungkin menjadi pertimbangan Anda untuk menjadi pengawas TPS adalah gaji atau honor yang akan Anda terima. Tentu saja, menjadi pengawas TPS bukanlah semata-mata karena uang, tetapi juga karena rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap pemilu.

Namun, tidak ada salahnya juga untuk mengetahui berapa gaji pengawas TPS yang akan Anda dapatkan.

Gaji pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Berikut adalah besaran gaji pengawas TPS yang akan Anda terima:

  • Gaji pokok: Rp 1.500.000 per bulan
  • Tunjangan kinerja: Rp 1.000.000 per bulan
  • Tunjangan transportasi: Rp 500.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi: Rp 500.000 per bulan
  • Tunjangan kesehatan: Rp 500.000 per bulan
  • Tunjangan perumahan: Rp 500.000 per bulan

Jadi, total gaji pengawas TPS yang akan Anda terima adalah Rp 4.500.000 per bulan. Gaji ini akan dibayarkan selama masa kerja Anda sebagai pengawas TPS, yaitu 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Selain gaji, Anda juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti seragam, tas, topi, jaket, dan perlengkapan kerja lainnya.

Detail Gaji Pengawa dari sumber lainnya menyebutkan sebagai berikut :

  • Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
  • Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.

Gaji pengawas TPS ini cukup besar, mengingat tugas dan tanggung jawab pengawas TPS sebagai pihak yang mengawal proses pemilu di tingkat bawah. Namun, Anda tidak boleh tergiur oleh gaji ini dan melupakan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai pengawas TPS. Anda harus tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas Anda sebagai pengawas pemilu. Anda juga harus mengelola gaji Anda dengan bijak dan bertanggung jawab, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu. Pengawas TPS harus mampu melakukan pengawasan yang efektif, efisien, dan independen terhadap seluruh tahapan pemilu di TPS, mulai dari persiapan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.

Berikut adalah tugas dan tanggung jawab pengawas TPS sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:

  • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di TPS, termasuk pengawasan terhadap daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan daftar pemilih pindahan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap pemilih, saksi, pengamat, dan media massa yang hadir di TPS.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghitungan suara, termasuk pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian, perhitungan, dan pengisian formulir rekapitulasi suara.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi suara, termasuk pengawasan terhadap proses pengiriman dan penerimaan formulir rekapitulasi suara dari TPS ke PPK, PPS, dan KPU.
  • Melakukan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa pemilu di TPS, termasuk pengawasan terhadap proses pengaduan, penanganan, dan penyelesaian sengketa pemilu oleh Panwaslu Kecamatan.
  • Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemilu di TPS.
  • Melakukan pendataan, pelaporan, dan evaluasi terhadap hasil pengawasan pemilu di TPS, termasuk pendataan terhadap temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut pengawasan pemilu di TPS.

Tugas dan tanggung jawab pengawas TPS ini harus dilakukan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas. Pengawas TPS harus mampu menjaga netralitas, objektivitas, dan kredibilitasnya sebagai pengawas pemilu. Pengawas TPS juga harus mampu bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Demikianlah artikel tentang gaji pengawas TPS pemilu 2024, syarat, jadwal, dan cara daftarnya. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. 😊

Editor : Kareem Rijal
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Share:

Kareem Rijal

Penulis Negeri di Atas Air, mewarnai langit Nusantara. Membasahi dataran Cinta terlarang.