Table of contents: [Hide] [Show]

Pada September 1952 tepatnya pada tanggal 26, Presiden Soekarno mengesahkan undang-undang bursa, yaitu undang-undang nomor 15 tahun 1952. Namun karena Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan tingginya inflasi, maka pasar modal kembali ditutup.

Barulah pada tahun 1976 melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pendirian Pasar Modal, Presiden Soeharto membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan menghidupkan kembali Pasar Modal. Kini pengawasan pasar modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Fungsi Pasar Modal dalam Ekonomi

Fungsi pasar modal dalam ekonomi yang paling utama adalah perekonomian negara, namun secara garis besar fungsi pasar modal meliputi beberapa hal penting yaitu:

  1. Sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan dan emiten untuk mendapatkan dana dari investor dan masyarakat.
  2. Sarana bagi investor dan masyarakat untuk berinvestasi pada berbagai macam instrumen keuangan.
  3. Sebagai instrumen untuk meningkatkan pendanaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan misalnya dengan pembentukan berbagai indeks saham.
Share:

Kareem Rijal

Penulis Negeri di Atas Air, mewarnai langit Nusantara. Membasahi dataran Cinta terlarang.