Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO dan turunannya sejak 28 April 2022 hingga 22 Mei 2022. Meskipun harga minyak goreng turun tipis, adanya kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya ini membawa penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya berdampak terhadap pengurangan pungutan bea keluar pada bulan Mei sekira Rp 900 miliar.
“Dari perkiraan kami, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya ini paling tidak mengurangi sekira 1,6 juta ton ekspor CPO selama satu bulan. Sehingga dampaknya ke bea keluar sekira Rp 900 miliar,” ujar Askolani dalam konferensi APBN Kita Edisi Mei 2022, Senin (23/5/2022).
Sumber : CNBC Indonesia, Inews
Editor : Melina
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS